Tuesday 15 October 2013

Cara menggunakan kartu PHS Prudential

Cara menggunakan kartu PHS Prudential

Untuk nasabah Prudential yang memiliki proteksi rawat inap PHS (Pru Hospital and surgical), berikut saya informasikan bagaimana cara menggunakan kartu PHS anda saat anda diharuskan dirawat dirumah sakit oleh dokter anda, atau terjadi kecelakaan sehingga anda diharuskan masuk rumah sakit.

RAWAT INAP
1.Hubungi petugas pelayanan medis 24 jam (SOS call center) di 021-75900086 atau 021-7506002 / 7506003 / 021-7514552. Sebelum rawat inap atau maksimal 2x24jam. Informasi yang harus anda berikan adalah:
Nama pemegang kartu (yang tertera dalam kartu) :
Nomor polis :
Nomor telepon :
Tgl lahir :
Nama RS yang dituju (jika ada, jika tidak akan diberikan rekomendasi RS terdekat)
Gejala yang dialami, kondisi sehingga harus dirawat di RS.

2. Setelah anda tiba di RS, tunjukan kartu anda ke petugas Administrasi RS.

3. Selama perawatan Anda memenuhi ketentuan dan batas maksimal manfaat yang tercantum dalam polis, maka biaya-biaya perawatan tersebut akan ditanggung oleh Prudential Indonesia. Apabila ada selisih yang melebihi batas maksimal manfaat yang tercantum dalam polis, maka kelebihan biaya tersebut akan diinformasikan kepada Anda oleh Petugas Pelayanan Medis 24 Jam, dan harus Anda lunasi sendiri ke pihak rumah sakit, sebelum Anda meninggalkan rumah sakit.

4. Ingatlah plafon proteksi anda, sehingga anda bisa meminimalisir penambahan biaya yang timbul, berikut plafon Prudential yang berlaku.

5.Setelah diijinkan pulang oleh Dokter yang merawat, anda boleh menghubungi lagi petugas pelayanan medis 24 jam (SOS call center) di 021-75900086 atau 021-7506002 / 7506003 / 021-7514552 untuk menanyakan apakah ada biaya yang timbul akibat melebihi plafon yang dimiliki (disebut excess claim). Bila ada silahkan dibayar dahulu, bila tidak ada anda boleh langsung pulang.

KECELAKAAN
Anda langung bisa masuk RS dan langsung menunjukan kartu PHS anda.

HAL - HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Yang dimaksud rawat inap PHS adalah rawat inap minimum 1x24 jam.
  • Untuk kecelakaan tidak berlaku 1x24jam
  • Bila anda lupa menginformasikan ke pelayanan medis SOS minimum 2x24 jam, maka anda harus membayar sendiri biaya rawat inap anda, namun bisa dilakukan klaim (reimburse), dengan mengisi form klaim dan mengirimkan seluruh kwitansi ASLI dan form yang diisi dokter.
  • Bila RS bukan rekanan Prudential, maka anda tetap harus bayar sendiri dahulu dan biaya rawat inap anda bisa dilakukan klaim (reimburse), dengan mengisi form klaim dan mengirimkan seluruh kwitansi ASLI, form yang diisi dokter.
  • Klaim / reimburse yang diterima oleh Prudential, akan dikirim ke rekening yang diajukan oleh nasabah.
  • Ingat, Prudential hanya mebayarkan klaim sesuai plafon anda
  • Ada 19 penyakit yang tidak bisa cover oleh prudential dalam 12 bulan pertama dari polis anda aktif atau dari polis anda baru dipulihkan. 
  • Ada penyakit yang tidak dicover dikarenakan sudah menjadi pengecualian sebelum anda memiliki polis Prudential. 

Demikian nasabah Prudential yang terhormat, semoga informasi ini bisa membantu anda bila anda harus menggunakan proteksi PHS anda. Bila ada pertanyaan jangan sungkan hubungi saya.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.